JOURNALMAMASA.COM, MAMASA – Dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyeret Kepala Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua, masih berproses di Kejaksaan Negeri Mamasa.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tamalantik, Cakra Buana diamankan Kejari Mamasa pada Rabu 25 November kemarin usai ditetapkan jadi tersangka.
Cakra Buana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 454 juta.
Terhadap kasus itu, Kepala Kejari Mamasa, Erianto L. Pundanan menyatakan, Kejari Mamasa telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.
“Dalam waktu dekat kita akan buat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” terang Erianto Jumat (27/11/2020) siang.
Baca Juga:
Dia menambahkan, selain kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa, juga ada beberapa aduan lainnya yang diterima Kejaksaan Negeri Mamasa.
Hanya saja selama ini kata dia, sesuai instruksi pimpinan di tengah pandemi, Kejari Mamasa belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Kita kan harus patuh kepada protokol kesehatan. Jadi atas instruksi pimpinan, kita jangan dulu melakukan pemanggilan,” tambahnya.
Erianto lanjut menyampaikan, tak hanya kepala desa yang jadi sasaran Kejaksaan Negeri. Tetapi ke depan akan ada kasus yang lebih di atas dari kepala desa.
Erianto berujar, di media sosial ada yang mencibir bahwasanya hanya kepala desa yang bisa dikasuskan.Â
Karenanya, ia optimis ke depan Kejari Mamasa akan lebih meningkatkan kinerjanya, sesuai undang-undang dan aturan yang ada.Â