Foto: Ist/Surat Tanggapan Organisasi Mahasiswa Mamasa
JOURNALMAMASA, MAMASA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengeluarkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan.
Surat edaran bernomor 08/SATGAS-MMS/XII/2020, tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan covid-19 sehubungan pelaksanaan natal dan tahun baru itu, memuat enam poin di dalamnya.
Salah satu poin di dalamnya yaitu, dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta menjaga jarak.
Menanggapi surat edaran itu, Sejumlah Organisasi Mahasiswa asal Kabupaten Mamasa, yang ada di Makassar dan Majene menyurati Satgas Covid-19 di Kabupaten Mamasa.
Doni Kumala Putra, Ketua Organisasi Mahasiswa Mamasa di Makassar, mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah dan tim satgas covid-19.
“Dalam poin pertama surat tanggapa kami, kami mengapresiasi pemerintah dan tim satgas covi- 19, dalam usaha mencegah penyebaran covid 19 di kabupaten Mamasa.” kata Doni, Sabtu (19/12/2020).
Meski mengapresiasi langkah itu, namun Doni berharap agar keputusan yang diambil oleh tim satgas covid-19 tidak memberatkan masyarakat Kabupaten Mamasa, terutama warga yang akan pulang kampung dan sopir antar wilayah.
Doni menegaskan, jika ternyata peraturan tersebut memberatkan masyarakat, agar sekiranya ditinjau kembali, dan jika perlu dihapuskan.