Foto: Rapat Koordinasi KPU Sulbar, KPU Mamasa, Bawaslu dan Disdukcapil
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Jumlah Penduduk di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berjumlah 163.769.
Dari jumlah itu, penduduk yang kategori wajib kartu tanda penduduk (KTP) hanya sebanyak 118.013 orang.
Kepala Seksi Pengelolaan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Daniel, menyebutkan, data itu berdasarkan data semester kedua tahun 2020.
Meski tidak disebutkan, namun Daniel memastikan ada penambahan penduduk di tahun ini.
“Yang jelasnya saat ini ada peningkatan penduduk dari 163.769. Peningkatan itu disebabkan pada saat pendataan ada yang belum cukup umur,” Jelasnya, Senin (7/6/2021).
Ketua KPU Mamasa, Joni Rambulangi, menuturkan sesuai ketentuan, pasal 191 UU No 7 tahun 2017, jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi.
Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, didasarkan pada jumlah penduduk.
Adapun perinciannya, untuk jumlah penduduk sampai 100.000 orang, memperoleh alokasi 20 kursi.
Jumlah penduduk 100.000-200.000 orang mendapat 25 kursi dan jumlah penduduk 200.000-300.000 orang mendapat 30 kursi.
Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 orang, memperoleh alokasi 35 kursi, 400.000-500.000 sebanyak 40 kursi, penduduk 500.000-1.000.000 orang memperoleh 45 kursi, dan jumlah penduduk 1-3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.
Jika jumlah penduduk tidak mencapai 200 ribu, maka dapat dipastikan ada pengurangan jumlah kursi di DPRD kabupaten atau kota.