JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Polemik rapat paripurna DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berujung penundaan.
Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa, dijadwalkan Jumat, (10/9/2021) pukul 13.30 Wita.
Rapat ini mengagendakan penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD 2020, dan penandatanganan KUA-PPAS Tahun 2022.
Alasan dibatalkannya rapat ini, Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B, menjelaskan atas nama lembaga ia mengagendakan rapat paripurna.
Namun, dua jam sebelum agenda dimulai, ia mendapat surat dari pemerintah daerah terkait permintaan penundaan paripurna.
“Karena saya yang mengundang, maka saya juga yang bertanggungjawab membatalkan jika ada hal yang menjadi alasan pembatalannya,” ujar Orsan, sore tadi.
Dia beranggapan, akan terkesan aneh jika orang lain yang membatalkan.
Karena hal itu menurutnya, kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai tugas pokok DPRD.
Terkait polemik paripurna KUA-PPAS, Orsan Soleman B, menjelaskan, pembahasan Ranperda adalah satu kesatuan yang utuh.
Termasuk pembahasan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Menurut Orsan, KUA-PPAS, diawali dengan pembahasan oleh badan anggaran dan diakhiri dengan paripurna penandatanganan kesepakatan.
Pembahasan itu lanjut dia, telah dijadwalkan pada Juli 2021 lalu oleh Bamus, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mamasa, David Bambalayuk.
“Pembahasan ini dijadwalkan sampai dengan 14 Agustus 2021 lalu,” jelas Orsan.