Foto: Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lakahang saat diamankan di Kejari Mamasa
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan.
Penetapan empat tersangka, dilakukan setelah melalui proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Mamasa, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, pembangunan pasar ini dimulai jelang akhir tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.440.132.227.89.
Namun hingga putus kontrak, pembangunan pasar ini tak kunjung rampung, dan mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, pada proses penyelidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian.
Dengan demikian, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa, menetapkan empat orang tersangka.
Adapun empat tersangka masing-masing inisial PT dan I merupakan pelaksana pekerjaan, M selaku PPK serta YP tak lain adalah konsultan pengawas.
Musa lebih jauh menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulbar, keempat tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412. 543. 927,11.
Karena kerugian itu, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Selain itu keempat tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.