JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Badan Eksekutif melalui Bupati Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), H. Ramlan Badawi, menyerahkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Enam Ranperda itu diserahkan H. Ramlan Badawi, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa, Orsan Soleman B, pada rapat paripurna, Kamis 7 Juli 2022.
Berikut enam Ranperda yang diserahkan Bupati Mamasa, kepada Ketua DPRD Mamasa;
1. Rencana induk pembangunan pariwisata kepariwisataan Kabupaten Mamasa tahun 2021-2026
2. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
3. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin
4. Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
5. Pengelolaan sampah
6. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021
Pada kesempatan itu, Bupati Mamasa memaparkan gambaran umum keenam Ranperda yang baru ia serahkan.
Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan
Ranperda rencana induk kepariwisataan menurut Ramlan, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Ayat 9, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang kepariwisataan.
Hal itu disusun sebagai uppaya pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Mamasa, yang merupakan suatu kawan strategis pemerinta daerah Provinsi Sulbar.
Diharapkan Ranperda itu dapat menjadi lokomotif dan penggerak pembangunan kepariwisataan, bukan hanya bermanfaat bagi Kabupaten Mamasa, tetapi juga bagi Provinsi Sulbar.
Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Pawasan permukiman
Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, menurut Ramlan, diperlukan adanya regulasi yang bertujuan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemda Mamasa.