KPH Mamasa Timur Sita 8 Ton Getah Pinus Ilegal, Barang Bukti Diamankan Polisi
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Mamasa Timur, Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, menyita 8 ton getah pinus ilegal.
Getah pinus yang disita KPH Mamasa Timur, rencananya akan dibawa ke luar daerah oleh pihak pengusaha.
Namun setelah diintai selama dua malam, getah pinus yang dimuat menggunakan truk enam roda itu, diamankan oleh KPH di poros Mamasa-Polewali.
Usaha getah pinus itu diduga ilegal lantaran tidak memiliki izin dan dokumen pendukung.
“Tadi malam kami tangkap di poros Mamasa-Polewali, sekitar pikul 22:00 Wita,” ungkap Kepala Seksi Perlindungan KSDA dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Mamasa Timur, Dinas Kehutanan Sulbar, Oktovianus, saat dikonfirmasi Jumat (29/7/2022).
Dia menjelaskan, terhadap penangkapan yang dia lakukan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit truk empat roda dan getah pinus sebanyak kurang lebih 8 ton.
“Kurang lebih 8 ton, tapi kami masih akan menghitung ulang berapa jumlah keseluruhan,” jelasnya.Poli
Disebutkan Oktovianus, kasus itu dilimpahkan ke pihak Polres Mamasa, lantaran KPH tidak memiliki tenaga penyidik.
“Kami limpahkan kasus ini ke pihak Polres Mamasa karena keterbatasan SDM, kami tidak punya penyidik di Mamasa,” tandasnya.
Baik getah pinus maupun barang bukti berupa satu unit truk, saat ini diamankan di Polres Mamasa.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima kurang lebih 8 ton getah pinus hasil sitaan KPH Mamasa Timur.