Kasus Dugaan Pembunuhan Pasutri di Mamasa, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri di Kecamatan Aralle, masih dalam penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Lima hari pasca ditemukannya Peropadang dan istrinya, Sabriani, tewas bersimbah darah di rumahnya pada Minggu (7/8/2022), hingga saat ini penyidik telah memeriksa 31 saksi.
Berbagai upaya dilakukan Polres Mamasa untuk mempercepat pengungkapan kasus itu, termasuk membentuk tim khusus.
Pada pagi tadi, pihak keluarga Peropadang, memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Yustisi, asal Kabupaten Mamuju, mendampingi perkara itu.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang ditandatangani pihak keluarga, dengan menguasakan Rustam Timbonga dan rekannya, untuk pendampingan perkara tersebut.
Seusai menerima surat kuasa, Rustam Timbonga, Ketua LBH Citra Yustisi, langsung mendatangi pihak penyidik di Polsek Aralle, bersama empat rekannya.
“Setelah mendapat kuasa secara resmi dari pihak keluarga, kami langsung berkoordinasi dengan penyidik.
Ini bertujuan mempertanyakan sejauh mana progres penyelidikan kasus ini,” ungkap Rustam Timbonga, dikonfirmasi di Polsek Aralle, Jumat (12/8/2022) siang tadi.
Dari hasil koordinasi bersama Kapolres Mamasa, lanjut Rustam, diperoleh informasi terkait progres yang dilakukan pihak penyidik.
Namun, progres yang dimaksud, menurut Rustam, masih bersifat rahasia penyidikan.