Alat Bukti Belum Cukup, Pelaku Pembunuhan Pasutri di Aralle Tak Kunjung Ditangkap
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Hingga 30 hari kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), penyidik belum bisa menentukan siapa pelakunya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, terjadi pada Minggu (7/8/2022) pagi.
Korban bernama Porepadang Laki-laki (54), dan istrinya, Sabriani (50), ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan sejumlah luka pada bagian kepala.
Korban pertama kali ditemukan anaknya bernama Amanda (20), sekitar pukul 07.00 Wita pagi.
Dari keterangan Polisi, sekitar pukul 07.00 Wita, anak korban yakni Amanda, bangun dari tidurnya karena mendengar suara adiknya bernama Marvel (14).
Saat itu, Amanda mendengar Marvel mengalami sesak dan mengeluarkan suara kesakitan.
Amanda mendatangi kamar belakang, dan mendapati kedua orang tuanya sudah dalam keadaan berlumur darah.
Sementara adiknya Marvel berada diantara kedua orang tuanya.
Karena kritis, Marvel dirujuk ke RS Bhayangkara di Kabupaten Mamuju, beberapa saat setelah ditemukan.
Setelah kejadian, pihak Polres Mamasa membentuk tim khusus menangani kasus ini.
Penanganan kasus itu melibatkan Polda Sulbar.
11 hari melakukan penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam sebuah gelar perkara oleh pihak penyidik.
Gelar perkara itu berlangsung di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, Kamis (18/8/2022) lalu.