Alokasi Kursi DPRD Berkurang, Legislator PKB & Gerindra Pertanyakan Alokasi Kursi DPRD Sulbar Dapil Mamasa
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten pada Pemilu 2024.
Penetapan itu dituangkan KPU RI dalam surat keputusan nomor 6 tahun 2023, tertanggal 6 Februari 2023.
Dapat dipastikan alokasi kursi DPRD Mamasa berkurang menjadi 25 dari sebelumnya 30 kursi.
Sementara alokasi Kursi DPRD Provinsi Sulbar pada Dapil Sulbar 1 Kabupaten Mamasa tetap enam kursi.
Menanggapi perubahan itu, anggota DPRD Mamasa, Fraksi PKB Manggoali mengatakan, penetapan Dapil sudah menjadi menjadi kewenangan KPU.
Secara pribadi, ia mengaku menerima ketetapan itu.
“Kita tentu siap menerima keputusan KPU apapun itu,” terangnya Manggoali, saat dikonfirmasi Kamis (9/2/2023).
Kendati menerima keputusan itu, namun ia mempertanyakan alokasi kursi DPRD Mamasa yang berkurang, sementara alokasi kursi DPRD Provinsi Sulbar dapil Mamasa tidak berkurang.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa alokasi kursi DPR RI dan Provinsi tetap, sementara DPRD Mamasa berkurang,” sebutnya.
Dengan demikian, dia beranggapan, mengenai alokasi kursi DPRD Mamasa masih punya celah untuk dikembalikan ke 30 kursi.
“Karena, seharunya DPRD Provinsi juga berkurang, minimal 1 dan diputuskan tetap 6 alokasi kursi DPRD Provinsi Sulbar dapil Mamasa,” lanjut Maggoali.
Tak hanya Manggoali, anggota DPRD Mamasa, Fraksi Gerindra Saelan S. Tanga, juga mempertanyakan alokasi kursi DPRD Provinsi yang tidak mengalami perubahan.