Foto: Tangkapan layar pres rilis kejaksaan tinggi sulawesi barat
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMUJU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nasaruddin resmi ditahan Kejaksaan Tinggi.
Nasaruddin ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang muka kegiatan peningkatan jalan, ruas Salutambung – Urekang di Kabupaten Majene, tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan pres rilis Kejaksaan Tinggi Sulbar yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Amiruddin, penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Johny Manurung, Nomor PRINT-415/ P.6/ Fd.2/ 09/ 2020 tanggal 24 September 2020.
Tersangka kata Amiruddin, ditahan di Rutan Polda Sulbar, selama 20 hari mulai tanggal 24 September 2020 sampai tanggal 13 Oktober 2020.
Nasaruddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peningkatan jalan ruas Salutambung – Urekang di Majene, Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Sulawesi Barat dengan nilai kontrak senilai Rp. Rp. 8.831.279.000, dengan uang muka Rp 1.557.516.477.8.
Kadis PUPR Provinsi Sulbar yang bertindak sebagai PA dan PPK, tersangka bersama-sama dengan H. Rahbin R, Mohammad Ihmal dan Ardian, Bin Mukman, diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Yaitu penyalahgunaan uang muka pada kegiatan peningkatan jalan ruas Salutambung – Urekang di Majene Tahun Anggaran 2018, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Sulawesi Barat.