BREAKING NEWS: Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Pasutri di Aralle
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, akhirnya menetapkan tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (Pasutri) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.
Pada perkara itu, setelah menjalani proses penyidikan, Polda Sulbar akhirnya menetapkan satu pelaku berinisial S.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol. Syamsu Ridwan, Kamis (24/18/2023).
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat telah menetapkan tersangka berinisial S, tapi masih dilakukan pengembangan,” kata Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Termasuk pelaku lain yang turut membantu dalam tindakan pembunuhan pasangan suami istri tersebut.
“Intinya kami masih mendalami peran dan motif pelaku, dan juga pengembangan kemungkinan adanya tersangka baru,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban juga memastikan bahwa S pelaku pembunuhan Porepadang (54) dan Sabrina (50).
Hal itu bersesuaian dengan pengakuan sejumlah saksi yang mengaku melihat pelaku di jam yang sama saat insiden berdarah itu terjadi.
“Ada tiga saksi baru yang sudah diperiksa mengaku melihat S berada di sekitar tempat kejadian sebelum korban ditemukan meninggal,” ucap Atuo, saudara Porepadang, dikonfirmasi pada Rabu (23/8/2023) malam.
Tak hanya itu, anak korban yang selamat, yakni Marvel, saat ditunjukkan foto terduga pelaku, juga mengaku bahwa S yang sempat menginjak lehernya di malam kejadian itu.