JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan gempa, dari penyidik tindak pidana korupsi Polres Mamasa, Senin (29/1/2024).
Pelimpahan kasus ini dilakukan bersamaan diserahkannya dua tersangka beserta 117 barang bukti oleh pihak penyidik Tipikor Polres Mamasa.
Penyerahan dua tersangka beserta 117 barang bukti tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan stimulan gempa bumi Kabupaten Mamasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2021.
Bahwa kedua orang tersangka yakni PP (selaku PPK) dan tersangka MA (selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu), selanjutnya dilimpahkan dan didakwakan dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.
Adapun barang bukti yang diterima Kejari Mamasa, yakni sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp.335.000.000.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut didampingi oleh penasehat hukum para terdakwa.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur formil maupun materil dalam sangkaan telah terpenuhi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa PRINT- 29 dan 30/P.6.13/Ft.1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 kedua Tersangka di tahan di Lapas Kelas III Mamasa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024.