Kedapatan Mencuri di Pasar, Seorang Pria di Mamasa Diamankan Polisi

Foto: Pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polres Mamasa/JournalInvestigasi.com

JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Seorang pria inisial HE (37), warga Desa Sepakuan, Kecamatan Balla, diamankan Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, usai kedapatan mencuri.

HE diamankan petugas setelah diketahui telah mencuri sejumlah uang dan rokok di toko milik warga di Pasar Makau, Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, Selasa (29/9).

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, kronologis penangkapannya sekira pukul 16.30.

Kata dia, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban. Tak menunggu waktu lama, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya, Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan wawancara terhadap warga yang berada di sekitar TKP.

“Setelah mendapatkan informasi, diketahui bahwa ada orang yang sempat keluar dari Toko tersebut,” terang Dedi Rabu (30/9/2020) pagi tadi.

Personel Satreskrim lanjut dia, lalu melakukan penyisiran di sekitar pasar dan menemukan orang yang ciri-ciri fisik dan pakaiannya sesuai dengan keterangan dari saksi disekitar TKP.

Setelah mengamankan orang tersebut, dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti hasil curian yang di selipkan di pinggang belakang pelaku.

“Kita Interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Kami amankan lalau dibawa ke Polres Mamasa untuk Proses Hukum,” lanjutnya.

Menurut Dedi, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Motor Honda kirana warna hitam, 1 buah HP samsung warna putih 1 slop rokok urban, 1 buah Dompet hitam yang didalamnya berisi Surat-surat.

Pos terkait