Sehingga lanjut dia, solusi yang ditawarkan yaitu calon P3K yang dinyatakan lulus, mesti bersabar.
Sebab jika tidak ada anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat terhadap gaji P3K, maka harus menunggu anggara tahun 2023.
“Kita akan sosialisasikan bahwa mereka sudah dianggap P3K, tetapi nanti penggajiannya di tahun depan setelah SK nya diterbitkan,” ujarnya. (*) adv-SM