Berdasarkan SK yang diterima, guru PPPK diberi gaji berdasarkan penggajian golongan IX.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.
Selain itu, guru PPPK juga diberikan penghasilan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, salah satu guru penerima SK, D. Puspita mengatakan, dirinya sangat bahagia, terlebih apa yang didambakan selama ini akhirnya terwujud.
“Sangat senang, akhirnya setelah menjadi guru sukarela yang telah mengikuti banyak tes penerimaan pegawai, akhirnya bisa juga lulus PPPK,” ungkapnya.
Ia menuturkan, ia sempat mengalami kebimbangan tatkala penyerahan SK lambat dilakukan.
Terlebih, melihat guru PPPK di daerah lain sudah menerima SK. Sebabnya, ia khawatir tak bakal terima SK.
“Sempat khawatir, takutnya dibatalkan. Apalagi ini sudah di penghujung tahun. Tapi syukurlah, hari ini kami sudah terima SK,” tuturnya.(*)