penyelidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara.
Sehingga, prosesnya dinaikkan menjadi Penyidikan.
Sebelumnya perkara ini telah dilakukan
Penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.
Bahwa Getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain
(APL).
Pengelolaan hasil hutan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya juga
dapat menjadi pemasukan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah, khususnya di Wilayah Kab Mamasa.
Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini, sehingga menyebakan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah,yang diduga menyebabkan Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Terhadap kasus itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena seluruh proses hukum ini tidak akan mengambil atau mengganggu hak masyarakat untuk dapat menjalankan profesinya sebagai petani Getah
Pinus yang ada di Kabupaten Mamasa.
“Inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan tindak pidana korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada Di Kab Mamasa yang selama ini sangat