Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota LSM di Mamasa Ditangkap Polisi
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Seorang warga mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Rabu (27/9/2023) malam.
Anggota LSM berinisial A (50) berdomisili di Karangan, Desa Bombonglambe itu, ditangkap polisi usai diduga telah membawa lari anak di bawah umur berinisial R, yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMA.
A ditangkap di Kilometer Lima Kota Mamasa, di Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa, usai diintai oleh pihak kepolisian selama dua hari.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP. Laurensius Madya Wayne menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku atas laporan orangtua korban.
Dia menjelaskan, pada Senin (25/9/2023) lalu, orang tua korban melapor ke SPKT perihal kehilangan anak gadisnya.
Namun laporan itu baru diproses pada Selasa (26/9/2023), setelah korban dinyatakan tidak pulang ke rumah selama 24 jam.
Dari keterangan orangtua korban menurut Kasat Reskrim, R sempat masuk sekolah, namun hingga sore, korban tak juga kembali ke rumah.
Keesokan harinya, pihak Resmob Polres Mamasa mencari keberadaan pelaku bersama korban hingga ke Kabupaten Polewali Mandar.
Alhasil, korban ditemukan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tabone, Kecamatan Sumororong, usai ditelantarkan pelaku.
Tak lama setelahnya, pihak Resmob mengamankan korban dan membawanya ke Puskesmas untuk dilakukan visum.
Dari hasil visum, kuat dugaan bahwa korban mendapat kekerasan seksual.
Tak berhenti di situ, pihak Resmob terus melakukan pencarian, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Kilometer Lima.