Sebab aturannya sudah jelas bahwa penjabat kepala daerah, baik tingkat kota, kabupaten maupun provinsi, setiap saat dievaluasi.
“Masyarakat harus memahami itu jangan sampai kita gagal pada pusaran itu, mungkin saja Pihak Kemendagri ada catatan tersendiri untuk Mamasa sehingga diganti,” ucapnya.
“Sekali lagi kita memaknai bahwa ini bagian dari sebuah penyegaran jabatan Pj Bupati yang lahir dari jabatan ASN dan tunduk pada aturan yang dipersyaratkan utamanya sebagai jabatan birokrasi, bukan lahir dari partai politik,” tambahnya.
Ditanya soal penggantian merupakan imbas dari aksi demo yang dilakukan beberapa bulan lalu, terkait dugaan pelanggaran termasuk mutasi ASN, Tambrin mengaku hal itu bisa jadi salah satu pertimbangan Mendagri.
“Saya kira kita lebih memaknai soal penyegaran setiap jabatan Pj Bupati yang setiap saat dievaluasi bahkan aturannya per tiga bulan bisa di ganti bisa di perpanjang,” ucapnya.
Karenanya, soal penggantian Pj Bupati Mamasa yang baru, Tambrin menilai hal tersebut sangat wajar dan logis.
Di sisa waktu jabatan Pj Bupati Mamasa yang akan dijabat Muhammad Zain, Tambrin mengajak masyarakat untuk menjadi kontrol terhadap kebijakan yang akan dilakukannya.
“Kita dukung Pak Zain, dan sekaligus kita menjadi pengontrol setiap kebijakannya, terutama jika tidak pro terhadap kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Tambrin juga meminta agar masyarakat bijak dalam menanggapi persoalan Pj Bupati Mamasa, dengan tidak mengaitkan persoalan ini kepada isu suku, agama, ras dan antargolongan (Sara).(*)