“Sudah saatnya kita lakukan penyegaran, agar tidak ada lagi wilayah 1, wilayah 2 dan wilayah 3. Yang ada adalah masyarakat kabupaten Mamasa,” terangnya.
Seperti diketahui, pada Pemilu tahun 2024 mendatang, kursi anggota DPRD Kabupaten Mamasa mengalami pengurangan yang sebelumnya 30 kursi menjadi 25 kursi.
Karenanya, Yustianto menilai penataan Dapil yang dilakukan KPU adalah langkah tepat karena Dapil yang sebelumnya dianggap tak sesuai kebutuhan masyarakat.
Adapun masukan yang disampaikan GAMKI Mamasa merespon penataan Dapil, yakni menawarkan tiga opsi.
Opsi pertama terdiri dari tiga Dapil, sesuai dengan Pemilu tahun sebelumnya yakni: Dapil 1 meliputi Kecamatan Mamasa, Sesenapadang, Tawalian, Balla dan Tanduk Kalua).
Dapil 2 meliputi Kecamatan Sumarorong, Messawa, Nosu, Pana dan Tabang.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Rantebulahan Timur, Mehalaan, Bambang, Mambi, Aralle, Buntu Malangka dan Tabulahan.
Opsi kedua terdiri dari lima Dapil yakni Dapil 1 terdiri Kecamatan Mamasa, Sesenapadang dan Tawalian.
Dapil dua terdiri dari Kecamatan Balla, Tanduk Kalua, Sumarorong dan Messawa.
Dapil tiga terdiri dari Kecamatan Nosu, Pana dan Tabang.
Dapil empat Kecamatan Rantebulahan Timur, Mehalaan, Bambang dan Mambi).
Dapil lima Kecamatan Aralle, Buntu Malangka dan Tabulahan.
Opsi ketiga terdiri dari empat Daerah Pemilihan, yakni Dapil satu meliputi Kecamatan Mamasa, Sesenapadang, Tawalian, dan Balla.
Dapil dau Messawa, Sumarorong, Nosu, Pana dan Tabang).
Dapil tiga kecamatan Tanduk Kalua, Rantebulahan Timur, Mehalaan, Mambi.