Kejari Mamasa Musnahkan 81 Gram Sabu-sabu dan 4 Butir Pil Ekstasi
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat, memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) berbagai kasus tindak pidana, Rabu (16/11/2022).
Pemusnahan sejumlah BB, berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.
Pemusnahan itu turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Hamring, Kasat Narkotika Polres Mamasa, IPDA Steven, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, dr. Hajai S Tangga.
Pada kegiatan itu Kejaksaan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,5 gram, pil ekstasi atau koplo 100 butir, empat buah senjata tajam, 14 unit Handphone serta 38 barang buti lainnya seperti baju, celana serta alat hisap sabu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Mamasa, Musa, mengatakan bahwa saat ini pihaknya melaksanakan pemusnahan barang Tindak Pidana Umum.
Menurut Musa, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum atau Inkrah.
“Semua barang bukti dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Musa pada awak media.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti (BB), dapat dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya dengan cara dibakar.
“Pemusnahan ini dilakukan agar arang bukti yang dianggap telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi berwujud dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Musa menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan terhitung dari Januari Tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti, lanjut dia, merupakan kegiatan rutin dilaksanakan tiap tahunnya.(*)