Saya bilang tunggu dulu, bagai mana cerita bapak bilang ini pesanan orang, sementara di wilayah sini saja bapak belum penuhi terus bapak mau bawa keluar ini barang,” ungkap Jeans.
Bahkan diakui Jean, selain diperjualbelikan kepada warga di luar Desa Sepakuan, harga elpiji bersubsidi ini pun dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
“Eceran normal Rp. 18.500, pemilik pangkalan jual Rp.25 ribu. Itu kan memberatkan masyarakat, akhinya masyarakat miskin makin miskin,” ujar Jeans.
Wardi, pihak agen, saat dihubungi via telepon, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait pangkalan yang dianggap menyulitkan masyarakat.
Kepada pihak pangkalan, Direktur Agen PT. Naufal Toyu Jaya, ini mengaku akan menindak lanjuti maupun memberikan berupa teguran peringatan kepada pangkalan.
“Itu saya sudah terima laporannya, kita di sini kalau kejadian seperti ini kita ada prosedurnya, ada SP1, SP2 dan SP3,” tegas Wardi, via telepon.
Menurut Wardi, pihak pangkalan terbukti melakukan pelanggaran, sehingga wajib diberikan teguran.
Wardi mengaku akan memberikan peringatan teguran berupa berupa surat peringatan kesatu (SP1), ke pihak pangkalan.
Selain itu, pihak pangkalan akan diberikan pembinaan, jika perbuatannya masih terulang, akan diberikan sanksi terberat berupa izinnya ditarik.
Wardi menegaskan, terkait harga jual pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan SK Bupati Mamasa.
Hal itu telah tertera di papan nama pangkalan masing-masing.
“HET itu kan sesuai dengan SK Bupati Mamasa, yakni Rp.18.500,” tegasnya.