Korban Sepakat Berdamai, Satreskrim Polres Mamasa Lakukan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menggelar restoratif justice, Selasa (2/8/2022), kemarin.
Restoratif Justice ini terkait tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua warga, yakni Karel dan Matius.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat kesepakatan perjanjian perdamaian kedua belah pihak.
Kegiatan restoratif justice ini berlangsung di Mapolres Mamasa, Selasa (2/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan memohon untuk dilakukan pencabutan laporan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mamasa menangani kasus tindak penganiayaan itu, berdasarkan laporan polisi bernomor Laporan Polisi LP / 51 / VII / 2022 / SPKT Res Mamasa tgl 17 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan, No.Pol : SP. Sidik / 26 / VII / Res.1.6 / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Juli 2022.
Surat Perintah tugas, No.Pol : SP. Gas / 26 / VII / Res.1.6 / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Juli 2022, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan : SPDP/23/VII/RES.1.6/2022/Reskrim Tanggal 22 Juli 2022 dan Surat Pernyataan damai kedua belah pihak keluarga. Tanggal 01 Agustus 2022.
Juga berdasarkan Surat Permohonan Pencabutan Laporan dari kedua belah pihak Tanggal 01 Agustus 2022.
Setelah melalui beberapa tahap pemeriksaan, keuda belah piha yakni Karel selaku terlapor dan Matius, sepakat berdamai.
“Karel meminta maaf kepada Matius, atas perbuatan yang telah dilakukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, malam tadi.