Korban Sepakat Berdamai, Satreskrim Polres Mamasa Lakukan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

Foto: Dokumentasi restoratif justice Satreskrim Polres Mamasa

Dijelaskan Kasat Reskrim lanjut, restorasi justice ini mengacu pada Perpol No 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

Di mana dalam pasal 1 huruf 3, menyebutkan bahwa Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.(*)

Pos terkait