Dijelaskan Kasat Reskrim lanjut, restorasi justice ini mengacu pada Perpol No 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
Di mana dalam pasal 1 huruf 3, menyebutkan bahwa Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.(*)