Dijelaskan Hamring, pada Kamis malam pihaknya menerima barang sitaan dari KPH Mamasa Timur, milik PT. Kencana.
PT. Kencana dalam kasus ini, kata dia, merupakan pemilik getah pinus yang diduga digelapkan oleh masyarakat sebagai mitra PT Kencana.
Getah pinus itu dijual mitra PT Kencana kepada pihak lain asal Makassar, Sulawesi Selatan tanpa izin.
Menurut Harming, setelah getah pinus itu diamankan, PT Kencana memasukkan laporan ke Satreskrim Polres Mamasa.
“Kami menerima laporan dari PT kencana bahwa barangnya digelapkan oleh pihak mitranya yang dijual ke pihak lain tanpa izin,” ungkap Harming, sore tadi.
Mengenai kasus ini, lanjut Harming, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), masih melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
“Kami masih lakukan penyelidikan, dan untuk sementara barang buktinya dititip di Polres,” tandasnya.(*)