Secara keseluruhan, warga terdampak gempa di Mamasa mendapat anggaran sebesar Rp. 9,4 Milliar
Anggaran tersebut dialokasikan kepada tiga kluster, yaitu rusak ringan, sedang dan rusak berat.
Masing-masing penerima kluster rusak ringan mendapat Rp. 10 juta, sedang Rp. 25 juta dan tusk berat Rp. 50 juta.
Namun, dana stimulan tersebut mendapat pemotongan hingga 10 persen oleh pihak penyalur.
Terhadap kasus ini, Polres Mamasa menetapkan tiga tersangka masing-masing inisial PP, Ma, serta A.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu, karena dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, telah merugikan negara sebesar Rp. 1 Miliar 47 juta.
Bahkan pihak penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 335 juta dan 21 buku rekening BRI.
Dua dari tiga tersangka tersebut telah diamankan pihak penyidik, namun satu di antaranya yakni Absi alias A, dinyatakan masih buron.(*)