Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu, karena dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, telah merugikan negara sebesar Rp. 1 Miliar 47 juta.
Bahkan pihak penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 335 juta dan 21 buku rekening BRI.
Dua dari tiga tersangka tersebut telah diamankan pihak penyidik, namun satu di antaranya yakni Absi alias A, dinyatakan masih buron.(*)