Oknum TNI di Polman Aniaya Warga, Dandim Pastikan Pelaku Diproses Hukum
JOURNALINVESTIGASI.COM, POLMAN – Dandim 1402/Polman Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr.(Han) memastikan oknum anggota TNI Polman Serma AB diproses hukum.
Sebelumnya, Serma AB menganiaya pria inisial AM (40), warga Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Penganiayaan itu dilakukan Serma AB, karena diduga tersulut api cemburu.
Korban inisial AM (40), diduga menjalani hubungan perselingkuhan dengan istri Serma AB.
Serma AB mendatangi rumah korban di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku menanyakan terkait dugaan perselingkuhan istrinya kepada saksi.
Pelaku tidak percaya dengan pernyataan saksi dan langsung masuk ke rumah korban.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban hingga kritis dan dilarikan ke ke rumah sakit Hajja Andi Depu.
Terhadap kasus itu, Dandim Polman, Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, mengatakan, pelaku Serma AB, kini ditahan dan akan diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Parepare.
Kasus ini pula lanjut Dandim, telah dilaporkan langsung pada Komandan Korem.
“Petunjuk dari beliau agar masalah ini segera diselesaikan dan diproses secara hukum yang berlaku,” ungkap Dandim Polman, Kamis (22/9/2022)
Dandim mengatakan, siapapun wajib menjunjung tinggi hukum, termasuk TNI sekalipun.
“Hal ini sekaligus sebagai konsekuensi atas tindakan Serma AB,” lanjutnya.
Kata Dandim, TNI mempunyai pedoman Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.