Pengakuan Penerima Bantuan Stimulan Gempa di Tabulahan: Dipotong 10 Persen
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, tengah memeriksa sejumlah pihak, terkait dugaan pungutan pemotongan bantuan stimulan gempa Sulbar.Â
Sebelumnya, gempa 6,2 SR mengguncang wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) pada 14 Januari 2021 lalu, mengakibatkan sejumlah rumah warga di Mamasa mengalami kerusakan.Â
Di Kabupaten Mamasa ada dua kecamatan terdampak gempa, yakni Kecamatan Aralle dan Kecamatan Tabulahan.Â
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 574 rumah yang mengalmi kerusakan akibat gempa.Â
Kerusakan itu diklasifikasikan menjadi rusak ringan, sedang dan rusak berat.Â
Adapun rusak ringan berjumlah 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit.Â
Setelah melalui verifikasi di lapangan, terdapat perubahan data.Â
Yakni rusak ringan sebanyak 442 unit, rusak sedang 108 unit dan rusak berat 46 unit.Â
Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).Â
Secara keseluruhan, warga terdampak gempa di Mamasa mendapat anggaran sebesar Rp. 9,4 Milliar
Anggaran tersebut dialokasikan kepada tiga kluster, yaitu rusak ringan, sedang dan rusak berat.Â
Masing-masing penerima kluster rusak ringan mendapat Rp. 10 juta, sedang Rp. 25 juta dan tusk berat Rp. 50 juta.Â
Namun, dikabarkan dana stimulan tersebut mendapat pemotongan hingga 10 persen oleh pihak penyalur.Â
Terhadap dugaan pungutan liar itu, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa, tengah memeriksa sejumlah saksi.Â