Penyidik Periksa 40 Saksi Kasus Pembunuhan Pasutri di Aralle, Ada yang Mengarah ke Tersangka?
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Penyidik gabungan Polres Mamasa dan Polda Sulbar, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tewasnya pasangan suami istri di Kecamatan Aralle.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, terjadi pada Minggu (7/8/2022) pagi.
Korban bernama Porepadang Laki-laki (54), dan istrinya, Sabriani (50), ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan sejumlah luka pada bagian kepala.
Korban pertama kali ditemukan anaknya bernama Amanda (20), sekitar pukul 07.00 Wita pagi.
Terdapat enam luka sobek pada kepala korban Porepadang, dan dua luka sobek pada kepala Sabriani.
Luka ini disebutkan, mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulbar, Kamis (18/8/2022).
Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 saksi.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan, saat ditemui di Kecamatan Mambi, Mamasa, Rabu (24/8/2022) siang tadi.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman, setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, kami mohon doanya supaya cepat terungkap,” kata Syamsu Ridwan.