Saat ini kasus itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Hari ini, kami juga menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) pada proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan ADD Desa Tampak Kurra tahun anggaran 2019, 2020 & 2021 yang sebelumnya dilakukan Penyidikan oleh Kepolisian Resor Mamasa,” kata Arjely, Kamis (8/12/2022).
Adapun tersangka dalam kasus itu, yakni Eduar alias papa Tiara dan Tersangka Helbin.
Dengan adanya upaya pencegahan dan P
Penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Kejaksan Negeri Mamasa, diharapkan seluruh komponen masyarakat khususnya pada Kab Mamasa ikut mendukung dan memperkuat kinerja Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan di Kab Mamasa.(Rls/*)