JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMUJU – Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh menghadiri penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang lingkungan hidup di ruang paripurna DPRD Sulbar, Rabu (24/1/2024).
Dua Ranperda yang ditetapkan yakni tentang rencana perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup Sulbar 2023-2053.
Selain itu, juga ditetapkan Perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Prof Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, Perda yang baru-baru ditetapkan merupakan Perda yang sangat penting dan kehadirannya sudah ditunggu sejak lama.
Hal Itu lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009.
“Daerah lain dalam catatan saya sudah lama memiliki Perda serupa. Seperti Sumbar, Kaltim, Lampung, serta Kaltara. Kalau untuk kabupaten, lebih banyak lagi,” kata Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutannya.
Sestama BNPP itu menjelaskan, penetapan Perda terkait lingkungan hidup ini merupakan langkah tepat dalam mengatasi semua persoalan lingkungan hidup di Sulbar.
Bahkan, mitigasi bencana alam dapat ditindaklanjuti dengan Perda itu, sehingga para Kepala OPD diminta bersiap mengimplementasikan Perda itu.
“Jadi kita tahu persis, di dalam tata kelola lingkungan hidup ada bencana alam, ada pencemaran lingkungan, ada permasalahan di kawasan pesisir, ada konflik tenurial, ada degradasi dalam pemanfaatan hutan dan lahan, ada limbah bahan beracun dan berbahaya, serta adanya berbagai konflik of interest di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Prof Zudan Arif Fakrulloh, Perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dibutuhkan guna membangun masyarakat yang tertib dan menjaga budaya saling melindungi.