Polemik Pemberhentian Aparat Desa Sendana, Kuasa Hukum Penggugat Serahkan 20 Surat Bukti di Persidangan
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Pergantian sejumlah aparat desa lama oleh Kepala Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada Kamis, 8 September 2022 kemarin, telah digelar sidang lanjutan atas perkara pemberhentian perangkat Desa Sendana, dengan agenda sidang pembuktian surat para pihak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum para penggugat, pihak penggugat telah menyerahkan 20 bukti surat.
Surat itu terdiri dari surat keputusan (SK) pengangkatan para penggugat dari tahun 2016- 2019, surat rekomendasi pengangkatan para penggugat dan surat pemberhentian para penggugat yang merupakan objek sengketa.
Selain itu, terdapat surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Mamasa, hingga surat laporan hasil pemeriksaan pergantian aparat desa dari Inspektorat Mamasa.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum pelapor, Maikhal Reynhard.
Maikhal, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti surat untuk membuktikan bahwa kliennya adalah perangkat desa yang diangkat secara sah.
“Membuktikan juga bahwa tergugat dalam memberhentikan para penggugat, tidak menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 dan ketentuan pasal 51 Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” terang Maikhal, dikonfirmasi Jumat (9/9/2022).
Menurut Maikhal, selain pihak penggugat, pihak tergugat juga menghadirkan 37 bukti surat.