Jika benar ada oknum anggota dalmas yg melakukan tindakan represif terhadap adik-adik mahasiswa, maka hal tersebut kami sangat sesalkan,” ungkap Maikhal.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan kapolri nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, tidak ada yang mengatur adanya kondisi dimana polisi boleh melakukan tindakan represif terhadap demonstran.
“Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2006 kan tidak ada yg mengatur kondisi dimana polisi boleh bertindak anarkis,” tegasnya.
Melalui dialog itu, Maikhal berharap agar persoalan itu berakhir dengan baik.
“Mamasa kan punya kearifan lokal yakni ada’ tuo, dimana setiap persoalan harus berakhir secara damai,” tutur Maikhal R yang juga berprofesi sebagai Pengacara.
Menanggapi hal itu, Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko mengatakan, apa yang dilakukan oleh anggota Kepolisian terhadap mahasiswa, tentu punya alasan tertentu.
Dia menjelaskan, dalam menyampaikan pendapat di muka umum, massa tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang sifatnya mengganggu masyarakat sekitar dan merusak fasilitas umum.
Dengan begitu kata dia, jika terdapat anggota Kepolisian Polres Mamasa melakukan tindakan premanisme tanpa dasar, pihaknya memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada bukti anggota saya melakukan tindakan kekerasan tanpa dasar, silahkan laporkan ke Polda,” kata AKBP Indra Widiatmoko, di Depan Polres Mamasa siang tadi.
Kapolres AKBP Indra Widiatmoko menambahkan, tidak ada niat kepolisian melakukan upaya tendensi atau mengintervensi gerakan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum.