Polres Mamasa Gelar Restorasi Justice Kasus Penganiayaan
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menggelar restorasi justice, Selasa (26/7/2022), kemarin.
Restorasi Justice ini terkait tindak pidana penganiayaan, yang digelar di Mapolres Mamasa.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mamasa menangani kasus tindak penganiayaan itu, berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/52/VII/2022/SPKT RES MAMASA, pada 18 Juli 2022.
Setelah melalui beberapa tahap pemeriksaan, keuda belah pihak yakni pelapor Belgi Andi dan Muh Yusuf sebagai terlapor, sepakat untuk berdamai.
Hal itu dibuktikan surat perdamaian antara kedua belah pihak, tertanggal 26 Juli 2022, dan surat Permohonan Pencabutan Laporan dari Muh Yusuf, tertanggal 26 Juli 2022.
Dari surat pernyataan damai tersebut, menyebutkan bahwa Muh Yusuf selaku terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor yaitu Belgi Andi atas perbuatan yang telah dilakukan.
Berikut, Belgi Andi menerima permohonan maaf dari Muh Yusuf dengan tidak menyimpan dendam, dengan syarat Muh. Yusuf berjanji tidak melakukan perbuatannya.
“Belgi Andi beserta keluarga dan tersangka Muh. Yusuf, dalam pertemuan tersebut telah mencapai kesepakatan damai dan memohon untuk dilakukan pencabutan laporan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, Rabu (27/7/2022).
Atas kesepakatan itu lanjutan Kasat Reskrim, dilakukan restorasi justice.
“Jadi restorasi justice ini menindaklanjuti kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai,” tandasnya.