Selain kedua tersangka, dalam perkara ini terdapat satu orang DPO inisial A yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut dan belum diserahkan oleh kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka dilakukan penuntutan secara terpisah (split) dan didakwakan melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan stimulan gempa Kabupaten Mamasa yang yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.004.700.000.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa berpesan, agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara, serta menjunjung tinggi asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa demi terciptanya hukum yang pasti, adil dan bermanfaat demi memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.(*/rls)