Perhatian kepada Kakek Tarima, turut diperlihatkan, Dinas Sosial Kabupaten Sidrap dan Balai Sentra Gau Mabaji, Kementrian Sosial.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sidrap, Nurhidaya, mengatakan sebelumnya, Tarima, telah mendapatkan bantuan lintas sektor berupa jaminan kesehatan PBI dan Bantuan Pangan Non Tunai.
“Jadi beliau ini masuk data terpadu kesejahteraan sosial,” kata Nurhidaya, Sabtu, (10/9/2022.
Menanggapi renovasi rumah, kata dia, Tarima tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan rumah lantaran tidak memenuhi syarat.
Sayangnya, Kakek Tarima tak berhak mendapat bantuan rumah dari Kemensos, lantaran dianggap tak bersyarat.
Menurut Nurhidaya, salah satu syarat mendapat bantuan rumah, yaitu memiliki lahan sendiri.
Sementara Kakek Tarima, tidak punya lahan sendiri. Ia hanya menumpang di lahan warga.
“Karena aturannya untuk mendapatkan bantuan rumah, harus dibangun di atas tanah milik sendiri,” ujar Nurhidaya.
Sementara itu, Balai Sentra Gau Mabaji Kementrian Sosial (Kemensos), melalui Ade Putri Carolina, mengaku merespon kakek Tarima, setelah viral di Medsos.
“Kami langsung merespon, dengan mengunjungi dan melihat kondisi beliau di Kabupaten Sidrap,” terang Ade Putri.
Untuk menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tarima, apa saja yang dibutuhkan.
Dijelaskan Ade Putri, pihak Kemensos berniat memberikan bantuan rumah kepada kakek Tarima.
Namun, untuk bantuan rumah, akan direalisasikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel.
“Karena bantuan rumah akan dibangun, maka untuk sementara Kakek Tarima di bawah penanganan kami, hingga rumahnya selesai dibangun,” pungkasnya.(*)