Setubuhi Pacarnya, Pria di Mamasa Ditangkap Polisi Usai Dilapor Kakak Korban
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Seroang pria berinisial A, berusia 19 tahun asal Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), harus mendekam di balik jeruji besi.
A tak menduga kisah cintanya harus kandas di tangan pihak berwajib.
Betapa tidak, A baru saja menjalani kisah cinta dengan seorang gadis pujaan hati yang dia kenal sebulan yang lalu.
Saat benih cinta mulai tumbuh, pun harus kandas usai dilaporkan dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.
Beranjak dari media sosial, A berkenalan dengan seorang gadis belia inisial ID berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Mamasa.
Niat memadu kasih bersama pujaan hati, A lalu menjemput ID pada Sabtu 28 Oktober 2023 lalu, saat hendak berangkat ke sekolah.
A yang tak bekerja itu, membawa pujaan hatinya ke rumah neneknya di Desa Taupe, desa yang tak jauh dari kota Mamasa. Di desa itulah A bercumbu dengan ID.
Namun nahas, sehari berlalu, ID tak kunjung pulang ke rumah. Ada niat pulang namun takut karena kakak kandungnya terlanjur marah dan mengancamnya.
A, pun dilaporkan ke pihak berwajib. Kisah cinta A dan ID harus berakhir di jeruji besi.
A dilaporkan atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, padahal persetubuhan yang dilakukan A terhadap ID, bukan unsur paksaan melainkan didasari oleh cinta.
Atas tuduhan itu, A diancam hukuman penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 12 tahun, dengan dalil undang-undang perlindungan perempuan dan anak.