Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP. Laurensius Madya Wayne menerangkan, kronologi kejadiannya bermula saat pelaku menjemput korban saat hendak berangkat ke sekolah, pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Pada Minggu 29 Oktober, kakak kandung korban, melapor ke Polres Mamasa bahwa adik kandungnya sudah sehari tak pulang. Menerima laporan itu, pihak polres lakukan penyelidikan.
Pada Senin 30 Oktober 2023, saudara korban melapor lagi ke Polres Mamasa bahwa adik kandungnya sudah pulang sekira Pukul 11.00 Wita.
Namun karena tidak terima adiknya dibawa kabur, ia lalu melaporkan dugaan persetubuhan kepala Polres.
Setelah memeriksa dua saksi, pihak Polres akhirnya menangkap pelaku di Rumahnya di Kecamatan Mamasa, pada Rabu 1 November 2023.
Saat ini Pelaku diamankan di Polres Mamasa, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diakui Laurensius, antara A dan ID, ada hubungan spesial. Di mana kedua menjalani hubungan pacaran.
Atas dasar sama-sama suka, A dan ID bersetubuh di rumah neneknya di Desa Taupe sebanyak satu kali.
“Tidak ada paksaan, pelaku dan korban pacaran sehingga saat persetubuhan ID hanya pasrah,” ungkap Laurensius, pada konferensi pers, di ruang Humas Polres Mamasa, Jumat 3 November 2023.(*)