Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Lakahang Dimulai Kemarin, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Eksepsi
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulbar, dimulai pada Kamis (22/9/2022) kemarin.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, digelar secara hybrid dengan tempat berbeda, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.
Dalam persidangan itu, Kejaksaan Negeri Mamasa menghadirkan lima terdakwa masing-masing M, I, PT, dan FN.
Terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dalam sidang perkara itu, M.Siddiq dan M Fakhruzzaman berlaku sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum, menetapkan tersangka menjadi terdakwa.
“Tersangka inisial M, YP, I, PT dan FN, ditetapkan sebagai terdakwa. hadir dipersidangan dengan didampingi oleh para Penasihat Hukum,” kata Siddiq, Jumat (23/9/2022).
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, lanjut Siddiq, terdakwa M, YP, I dan FN, melalui penasehat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Sementara terdakwa PT, tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Siddiq.
Meski begitu, karena adanya keberatan dari kuasa hukum sejumlah terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2022.
Pada persidangan mendatang, diagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11, dalam pembangunan pasar Lakahang.