Dalam proses penyidikan terdakwa PT telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000.
Pengembalian kerugian keuangan negara itu, disimpan dalam rekening penitipan negara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Terhadap kasus ini, Jaksa Penuntut Umum, dalam surat dakwaannya, mendakwakan dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(*)