Sidang Tindak Pidana Korupsi Pasar Lakahang Berlanjut, JPU Hadirkan 4 Saksi
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMUJU – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), tahun 2019 masih menjalani persidangan.
Perkara ini telah melalui lima kali proses persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mamuju.
Persidangan kelima berlangsung secara hybrid pada Senin (24/10/2022), pukul 13.30 Wita, dengan agenda periksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa, menghadirkan empat saksi melalui virtual.
Empat saksi diantaranya yakni Rombelangi selaku bendahara kegiatan pada Diskoperindag Mamasa, Michael Dundu selaku PPHP, Kasi Perlindungan Konsumen Diskoperindag, Alfian Allolonggi Demmappapa selaku operator dokumen, staf Diskoperindag.
Dalam persidangan itu, Penuntut Umum, Penasihat Hukum serta Majelis Hakim memberikan pertanyaan kepada saksi-saksi, terkait materi pembuktian dalam perkara itu.
Di mana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang tahun anggaran 2019 itu, menjerat sedikitnya lima orang Terdakwa.
Adapun lima Terdakwa yakni Minarni, Yosafat Payangan, Ilham, Petrus To’tuan dan Faisah Noer.
Atas kesaksian yang diberikan di hadapan persidangan tersebut, para terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi dengan beberapa catatan.
Dari 20 saksi yang tertera di dalam berkas perkara penyidikan, telah didengar kesaksiannya di hadapan persidangan sebanyak empat orang.
Sementara pemeriksaan terhadap Saksi-saksi lain akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022.