Sikat Dana Desa, Kades Tampak Kurra Beserta Kaur Keuangan Ditetapkan jadi Tersangka
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Penyidik tindak pidana korupsi Unit Tipikor Satreskrim Polres Mamasa, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan Kepala Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan, Inisial E (47) beserta Kaur Keuangannya, inisial H (33).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada gelar perkara yang dipimpin Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas, di Polres Mamasa, Selasa (4/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, menuturkan, Kades beserta Kaur Keuangan Desa Tampak Kurra, ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan dana desa, tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021
Menurut Hamring, pada proses penyidikan, ditemukan dua alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat-surat dan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Daerah, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 748.373.726.
Kerugian negara itu diakibatkan oleh pelaksanaan kegiatan tidak sesuai yang diprogramkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
“Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan,” ungkap Kasat Reskrim.
Karenanya lanjut Hamring, dari fakta-fakta dan terpenuhinya alat bukti, maka yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa, tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)