Kendati mengaku tidak pernah melakukan pemotongan, namun Pasamboan menegaskan akan bertanggung jawab jika hasil pemeriksaan pihak kepolisian ditemukan adanya indikasi pemotongan.
“Saya siap bertanggung jawab kalau dari hasil penyelidikan ada memotong, satu sen pun saya siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia tak menampik, pada proses penyaluran ini ada dua teknis yang dilakukan pihak PPK.
Yakni melalui rekening penerima dan pembayaran tunai melalui kepala desa dan lurah.
Pembayaran secara tunai ini menurut dia, dia lakukan untuk mempermudah proses penyaluran masyarakat.
“Saya tidak tahu kalau setelah menerima ini uang, lantas ada orang yang diberikan. Saya tidak tahu itu,” ujarnya lanjut.
Pasamboan menambahkan, penyaluran 100 persen bantuan stimulan, selesai pada akhir desember.
Namun, untuk menghindari hari raya natal, pencairan dana stimulan itu dilakukan pada januari 2022.
“Saya laporkan ke BNPB bahwa saya mohon maaf saya tidak bisa cairkan di desember karena nanti disalahgunakan,” tambahnya.(*)