“Sesuai penjelasan orang yang menghibahkan, bahwa garis lurus di luar pagar yang dihibahkan. Jadi itu yang kami sahkan,” katanya.
Dengan begitu lanjut dia, pihaknya menyerahkan tanah itu kepada masyarakat berdasarkan penjelasan pihak yang menghibahkan tanah itu.
Kendati begitu, Rusli mengakui, secara resmi pihaknya belum menyerahkan tanah itu lantaran belum ada hitam di putih (surat resmi).
Terhadap polemik ini, Rusli menyarankan agar pihak yang beratan memasukkan surat sanggahan, sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh dinas pendidikan.(*)Â