Tersangka Kasus Pasar Lakahang Kembalikan Kerugian Negara, Kajari Mamasa: Tidak Menghentikan Proses Hukum
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Tersangka PT, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 200 juta.
Sebelumnya, PT dan empat rekannya yakni M, YP, I, dan FN, ditahan di Rutan Polres Mamasa, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan pasar rakyat Lakahan, Kecamatan Tabulahan, tahun anggaran 2019.
Berdasarkan perhitungan BPKP Sulbar, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11, pada pekerjaan pasar rakyat tersebut.
Setelah kasus ini ditingkatkan pada tahap penyidikan, kelima tersangka tidak melakukan upaya pengembalian.
Setelah akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Mamuju, barulah tersangka melakukan pengembalian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, H. Musa, mengatakan tersangka inisial PT, mengembalikan setengah dari kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang.
“Hari ini Jaksa penyidik menerima penitipan, atas pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang,” ungkap H. Musa, sore tadi.
Musa lanjut menjelaskan, tersangka PT melalui keluarga dan Penasihat Hukumnya mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- kepada Tim Jaksa Penyidik
Pengembalian ini menurut Musa, merupakan niat baik dari pihak tersangka sebagai pengganti kerugian negara.
Meski begitu, pengembalian itu menurutnya, tidak mengentikan proses hukum.