Tersangka Kembalikan Setengah Kerugian Negara, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Lakahang Berlanjut?
JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), merilis perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang, Selasa (16/8/2022).
Dalam pres rilis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa, tersangka inisial PT, mengembalikan setengah dari kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang.
“Hari ini Jaksa penyidik menerima penitipan, atas pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang,” ungkap H. Musa, sore tadi.
Musa lanjut menjelaskan, tersangka PT melalui keluarga dan Penasihat Hukumnya, mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- kepada Tim Jaksa Penyidik.
Sebelumnya, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, selanjutnya akan disimpan di rekening penitipan negara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada hari ini juga, dijelaskan Musa, tim jaksa penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab terhadap 5 tersangka dan barang bukti (Tahap 2), kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang tahun anggaran 2019.
Yang mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penelitian berkas perkara, dan menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21).