Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, untuk proses penuntutan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 137 dan Pasal 139 KUHAP.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Setelah dinaikkan pada proses penuntutan ini, Kepala Kejaksaan Negeri, memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka M, YP, I, PT dan FN.
Kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan pasar ini dimulai jelang akhir tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.440.132.227.89.
Namun hingga putus kontrak, pembangunan pasar ini tak kunjung rampung, dan mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Di mana saat itu tersangka YP menawarkan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT.
Kemudian, PT meminta tersangka I mencari perusahaan kemudian I meminjam CV. Fajar Makmur.
Selanjutnya, CV. Fajar Makmur mengikuti lelang Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan Nilai Penawaran Rp. 5.440.132.227,89.
Pada saat itu, tersangka I menghadiri Pembuktian Kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender 11 Oktober 2019 s/d 30 Desember 2019.
Dalam Pelaksanaan pembangunan, dikerjakan oleh tersangka I bersama dengan tersangka PT.