JOURNALINVESTIGASI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menggeledah kantor PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL).
Penggeledahan ini dilakukan terhadap dua kantor PT. KHBL di Jakarta pada Rabu, (20/12/2023) sejak pukul 11.45 hingga 22.30 Wib.
Penggeledahan itu bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap Kantor PT. KHBL pada 2 (dua) lokasi yang berbeda, di antaranya Kantor yang beralamat di Jl. Pluit Karang Cantik Blok 04 Barat No.19, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Selanjutnya di Kantor KHBL yang beralamat di Jl. Pluit Karang Cantik Blok P3 Timur No.42, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Penggeledahan itu dimaksudkan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembayaran PSDH dan PAD) dalam pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.
Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan telah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku seperti Izin dari Pengadilan, disaksikan oleh Pejabat dan masyarakat setempat serta para pihak yang terkait dalam perkara ini.
Penggeledahan dilakukan karena terdapat perilaku tidak kooperatif dalam menyampaikan Keterangan maupun permintaan Dokumen dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kepada Jajaran PT. KHBL Pusat.
Dalam Penggeledahan kali ini Jaksa Penyidik telah mengamankan 193 barang Bukti , dengan jenis Dokumen dan Komputer.
Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara.
Sebelumnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa telah melakukan proses Penyelidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara.
Sehingga prosesnya dinaikkan menjadi Penyidikan.
Sebelumnya perkara ini telah dilakukan Penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa yang kemudian dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.
Bahwa Getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain (APL).
Pengelolaan hasil hutan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya juga dapat menjadi pemasukan, baik untuk pendapatan negara maupun pendapatan daerah khususnya di Wilayah Kab Mamasa.
Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini sehingga menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diduga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No-mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa yang turut serta dan memimpin proses penggeledahan tersebut berpesan, agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara.
Ia juga berpesan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik, agar dikenakan (Obstruction of Justice) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada Di Kabupaten Mamasa yang selama ini sangat rendah.
Serta Apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras mulai dari proses yang dilakukan di Bidang Intelijen dan Bidang Pidsus yang tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dalam penanganan Perkara.
“Juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Kepolisian atas pengamanan dan penggeledahan yang telah dilakukan dalam proses penggeledahan hari ini,” ungkap Kepala Kejari Mamasa.(*)