JOURNALINVESTIGASI.COM, MAMASA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), paling lambat akhir Desember 2023.
Jika dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, penjabat kepala daerah belum menandatangani NPHD untuk Pemilukada, maka terancam diberhentikan.
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Rangka Menjamin Netralitas ASN saat Menghadapi Tahun Politik secara virtual, Jumat 17 November 2023.
Menurut Tito, data yang dikantonginya sampai hari ini, dari 204 orang Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baru 92 orang yang telah menandatangani NPHD.
Ada yang sudah mengajukan NPHD, tetapi belum ketemu besaran kesepakatannya.
“Ada yang sudah sepakat besaran, tapi belum tanda tangan. Intinya, tolong masalah NPHD segera di-follow up teman-teman,” ujar Tito kepada penjabat kepala daerah, kemarin.
Tito mengingatkan pula bagi para Pj Kepala Daerah agar segera mengkoordinasikan kebutuhan jumlah anggaran Pilkada yang dibutuhkan dari masing-masing stakeholder terkait.
Apabila telah setuju, diminta agar secepatnya melakukan penandatanganan NPHD secara serentak bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, TNI/Polri, dan pihak terkait.
Tito mengaku, berdasar temuannya, ada Pj Kepala Daerah yang sudah menandatangani NPHD dengan KPUD, ada yang belum.
Ada juga yang sama sekali belum, baik kepada Bawaslu daerah. Bahkan TNI/Polri rata-rata belum ada penandatanganan.
Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.